Friday 18 August 2017

Blocco Libro Hukum Investasi Forex


Kamis, 26 Juni 2008 Pertanyaan terpenting Bagi investitore FOREX, sebelum melakukan investasi Adalah bagaimana legalitas perdagangan FOREX Kemana Harus melapor jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan kerugian investitore pada Perdagangan forex masuk Dalam perdagangan berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur Dalam bentuk undang - undang, yaitu UU n ° 32 Tahun 1997. Ini dilakukan Karena sifat bisnisnya Kompleks yang, berisiko Tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya, kepastian hukum Maka Masyarakat dapat terlindungi Dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan. Pengaturan Perdagangan Berjangka Ada dua lapis pengaturan di Dalam berjangka perdagangan. Lapis Pertama dilakukan Oleh Bursa Berjangka Dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta BBJ dan Lembaga kliring berjangka - dalam hal ini Kliring Berjangka Indonesia KBI regolamento melalui sé. Lapis kedua dilakukan Oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). Ketiga Lembaga ITU bersama-sama mengatur perdagangan berjangka di Indonesia agar tercipta pasar berjangka yang Adil dan jujur. Pengaturan Perdagangan Forex Karena termasuk Dalam perdagangan berjangka maka perdagangan forex diatur Dalam UU NO 32 tahun 1997 khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat Umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuanpelaporan dan penerapan hukum. Bab VII dari UU n ° 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan perdagangan berjangka yang Antara rimasto membahas pedoman perilaku pialang berjangka, yaitu Perusahaan Yang diberi hak melaksanakan ordine Jual dan beli nasabah atau investitore. Pasal 51 Dari Undang-Undang perdagangan berjangka ini menjelaskan bahwa pialang berjangka sebelum melaksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik margine dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut di mana margine tersebut dapat berupa uang danatau Surat berharga tertentu. Pialang berjangka wajib memperlakukan margine Milik nasabah-termasuk tambahan dana Hasil transaksi nasabah Yang bersangkutan-sebagai dana Milik nasabah. Dana Milik nasabah ini wajib disimpan Dalam rekening yang terpisah dari rekening pialang berjangka di banca yang Approvato Oleh Bappebti. Dana Simpanan ITU Hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran Komisi dan biaya rimasto sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka atau untuk keperluan rimasto atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan. Dengan jaminan Pasal 51 UU n ° 32 Tahun 1997 ini, investitore Tidak Perlu khawatir dana yang disetornya ke Perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski demikian, Bukan berarti investitore boleh memilih sembarang pialang, Harus dicermati Juga kapabilitas dan kredibilitasnya. Seperti Telah disebut sebelumnya, Dalam perdagangan forex ada Dua sistem, yaitu sistem fisik dan margine sistem. Dalam contoh perdagangan forex yang menggunakan sistem margine, Kita Bisa mengetahui dengan setoran modale yang relatif Kecil, dapat investitore melakukan transaksi dengan kontrak yang besarnya beberapa kali Lipat dari nilai dana yang diinvestasikan. Perdagangan forex margine sistem ini memakai di prezzo per il pranzo, dimana para pasar peserta memiliki keleluasaan untuk mengambil posisi tertentu, untuk membeli atau menjual Suatu mata uang tertentu dan melikuidasi posisinya (menjual) pada batas jatuh tempo tertentu. Namun, sekalipun memakai di prezzo per il pranzo, tetapi Karena Jenis investasi ini memungut nasabah margine, Maka perdagangan forex dengan sistem margine masuk Dalam Wilayah UU n ° 32 tahun 1997. memperjelas Untuk dan mempertegas UU tersebut, pada tanggal 28 Nopember 2002 BBJ mengeluarkan SK No 037DIR BBJ1102 yang mengatur mengenai perdagangan forex margine dengan sistem. Isi SK tersebut pada intinya Adalah, untuk setiap Produk perdagangan forex dengan sistem margine, baik Yang melalui borsa ataupun bersifat OTC (over the counter) Tidak melalui Bursa Harus didaftarkan di BBJ, dan semua margine Harus masuk ke KBI Dalam rekening terpisah (conto separato) . Jadi bila ada Produk perdagangan forex dengan sistem margine Yang margin-nya Tidak masuk ke KBI Dalam rekening terpisah, Produk merupakan Yang illegale dan Perusahaan pialangnya menjadi Perusahaan pialang yang pula illegale. Dari sinilah investitore Sudah Harus berhati-hati di Dalam melakukan investasi forex. Sebagai Langkah Awal, Harus dipastikan bahwa Produk yang diinvestasi Benar Benar Produk legale, yaitu ada jaminan dari KBI dan diawasi Oleh Bappebti. Salah satu kelebihan Dalam berinvestasi diperdagangan berjangka khususnya forex dengan adanya Badan pengawas Dari pemerintah. Di Dalam UU n ° 32 Tahun 1997 pemerintah Indonesia menetapkan bahwa Badan Pengawas perdagangan berjangka merupakan unità Kerja yang berada di bawah dan bertanggung Jawab kepada Menteri Perdagangan, Yang Bernama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Untuk mencapai tujuannya sebagai Badan pengawas, BAPPEBTI diberi kewenangan yang cukup Luas. Pada dasarnya kewenangan itu untuk diarahkan menjamin terwujudnya integritas pasar, integritas keuangan dan perlindungan Bagi nasabah investitore. Salah satu kewenangannya Adalah melakukan pemeriksaan perizinan dan memerintahkan pemeriksaan Serta penyidikan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-Undangan di bidang berjangka perdagangan. Bursa berjangka Adalah Suatu Organisasi berdasarkan keanggotaan, dan berfungsi menyediakan fasilitas bagi terselenggaranya Serta terawasinya kegiatan perdagangan kontrak berjangka, agar sesuai dengan undang-undang dan perdagangan berjangka peraturan-peraturan yang berlaku. Bursa berjangka Harus berbadan hukum perseroan Terbatas (PT) dengan pemegang Saham para Perusahaan pialang berjangka. Pemegang Saham minima terdiri dari SeBeLaS Badan Usaha yang Tidak berafiliasi Satu dengan yang lainnya ini. Meskipun berbadan hukum PT. Bursa berjangka Berbeda dengan PT pada umumnya, Karena membawa Misi khusus, yaitu mengelola perdagangan berjangka yang mengutamakan Pelayanan terbaik dan memberikan kemudahan bagi anggotanya Dalam melakukan transaksi. Untuk menghindari kepemilikan Bursa berjangka Oleh satu orangkelompok, setiap pemegang Saham Hanya boleh memiliki satu Saham. Jika kegiatan borsa Mulai mengarah pada hal-hal yang rnerugikan Masyarakat kegiatan borsa dapat dihentikan. Di Indonesia, Badan Usaha Pertama yang menjadi penyelenggara kegiatan perdagangan berjangka Adalah BBJ atau Jakarta Futures Exchange (JFX). Lembaga Kliring Berjangka Lembaga kliring perjangka atau biasa disebut Lembaga kliring Adalah Lembaga pelengkap dari borsa berjangka yang ada Harus Dalam sistem berjangka perdagangan. Berdasarkan UU n ° 321997, Lembaga kliring terpisah dari borsa berjangka dan merupakan institusi tersendiri. Lembaga kliring berfungsi menyelesaikan dan menjamin kinerja semua transaksi yang dilakukan di Bursa berjangka dan Telah didaftarkan. Lembaga kliring Akan bertindak sebagai penjual terhadap investitore yang memiliki posisi beli yang Masih TERBUKA - belum dilikuidasi. Sebaliknya, Juga sebagai pembeli terhadap investitore yang memiliki posisi Jual yang Masih TERBUKA. Lembaga kliring Juga bertindak sebagai penjamin ATAS dana nasabah, khususnya bila terjadi kepailitan pada pialang berjangka, di mana investitore menyetor dananya sebagai modale. Untuk ITU Lembaga kliring wajib memiliki kemampuan keuangan yang Kuat. Selanjutnya untuk menjamin terlaksananya kegiatan menjaminan dan penyelesaian transaksi Secara lancar dan Baik, Lembaga kliring diberi wewenang membuat peraturan tata tertib sendiri, termasuk pelaporan, pemantauan dan pemeriksaan terhadap anggotanya. Lembaga Kliring Pertama di Indonesia, Yang sekarang menjalankan tugasnya sebagai pendamping BBJ Adalah PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Pialang berjangka merupakan Unsur Utama dan berada di Garis terdepan Dalam kegiatan berjangka perdagangan. Kegiatan utamanya Adalah sebagai perantara italiano sehari-harinya disebut makelar Antara investitore Jual dan investitore beli yang melakukan transaksi di berjangka perdagangan. Tindakan pialang berjangka ini untuk dan atas perintahamanat dari pihak investitore. Jadi jelasnya, Jika Kita ingin membeli atau menjual forex di BBJ, Kita Tidak boleh langsung ke BBJ, melainkan Harus meminta Jasa pialang berjangka. Untuk perdagangan forex yang menganut sistem margine, pialang berjangka berhak menarik margine (uang jaminan) ATAS setiap transaksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pialang berjangka Adalah Satu-satunya Badan Usaha yang boleh menerima Amanat (ordine) Dari nasabah dan meneruskannya untuk ditransaksikan di borsa. Urusan nasabah Dalam hubungannya dengan borsa dan Lembaga kliring diwakili Pialang Berjangka ini. Oleh Karena itu, condizioni Costi untuk menjadi pialang berjangka tidaklah Mudah. Diperlukan kemampuan modale yang cukup dan keahlian yang memadai. Dan yang terpenting, memiliki integritas Pribadi dan reputasi bisnis yang Baik. Pialang berjangka Harus berbadan hukum perseroan Terbatas (PT). Selain itu supaya legale, pialang berjangka Harus mejadi Anggota borsa dan mendapatkan izin Usaha terlebih dahulu dari Bapebti sebelum beroperasi. Untuk melindungi investitore, pialang berjangka diwajibkan memiliki pedoman perilaku sebagaimana yang tertulis didalam Pasal 49 sd 56 dari UU No.321997. Dalam hubungannya dengan Lembaga kliring, pialang berjangka terbagi Dalam dua kategori keanggotaan yaitu pialang berjangka yang merangkap sebagai Anggota kliring dan pialang berjangka non Anggota kliring. Hanya transaksi yang didaftarkan pialang berjangka berstatus Anggota kliring yang memperoleh jaminan dari Lembaga kliring. Oleh Karena itu pialang berjangka Anggota kliring Harus memiliki kemampuan yang Lebih besar dibandingkan dengan pialang kliring non Anggota. Diposkan Oleh Ruben nurdiasmanto di 13.48 160Written Con nurohman Jaenal su Minggu, 10 Giugno 2012 19.27 Investasi FOREX trading merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita Bisa memperoleh profitto yang cukup lumayan Dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran broker forex yaitu linea Instaforex yang memberikan Jasa forex segnale di internet, Semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profitto di bisnis ini bahkan Tanpa Harus melewati upaya Belajar yang terlalu Lama dan Tanpa Harus memahami analisa teknikalmaupun fondamentale yang memusingkan Kepala. Penghasilan para trader-commerciante del forex profesional sangat dan Jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku Bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi banyak kemudian yang mempertanyakan kehalalan dari Hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang Abstrak dan tidak Kasat mata. UMAT Sebagian Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang ada Tidak padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, HADITS Dalam Sebuah riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (Ahli fiqih Islam), HADITS tersebut ditafsirkan Secara saklek. Pokoknya, setiap praktik Jual beli yang ada Tidak barangnya pada waktu AKAD, haram. Penafsiran Secara demikian itu, tak Pelak Lagi, membuat fiqih Islam Sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang Terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, cara menentang penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa Tidak Benar Jual-beli barang yang ada Tidak dilarang. Baik Dalam Al Qur8217an, Sunnah maupun fatwa para Sahabat, larangan ITU ada Tidak. Dalam Sunnah Nabi, Hanya terdapat larangan menjual barang yang Belum Ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang ada Sudah pada waktu AKAD. legis 8220Causa Atau larangan ilat tersebut Bukan ada atau Tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar Adalah ketidakpastian tentang apakah barang Yang diperjual-belikan ITU dapat diserahkan atau Tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual Barang Milik orang lain, padahal Tidak diberi kewenangan Oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya Tidak ada, Namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga Bisa diserahkan kepada pembeli, Maka Jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya Sudah ada TAPI 8211 Karena Satu dan lain Hal 8212 Tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, Maka Jual beli ITU Tidak sah. Perdagangan berjangka, Jelas, Bukan garar. Sebab, Dalam kontrak berjangkanya, Jenis komoditi Yang dijual-belikan Sudah ditentukan. Begitu Juga Con una quantità, Mutu, Tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di ATAS rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 Satu hal yang sebetulnya Bisa Juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex Adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke Dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, lo stato hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke Dalam Wilayah fi ma la Nasha FIH, yakni masalah hukum yang Tidak mempunyai referensi Nash hukum yang Pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke Dalam paradigma al-nushush QAD intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum Dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah Sudah selesai Tidak Lagi ada tambahan. Dengan demikian, Kasus-Kasus hukum yang Baru Muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam Kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan Oleh Ibn al-Qoyyim Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah Karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, Tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan bahwa un-Haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum ITU dijumpai Dalam kenyataan empirik Bukan Dalam Alam pemikiran atau Alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang Keadilan yang Dalam Al Quran istilah digunakan al-Mizan, a-qisth, al-wasth, Dan al-ADL. Dalam penerapannya, Secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke Dalam bidang fiqh kajian al-siyasah maliyyah, yakni Politik hukum kebendaan. Dengan KATA lain, PBK termasuk kajian hukum Islam Dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan Dalam masalah kepemilikan ATAS Harta Benda, melalui perdagangan berjangka komoditi epoca Dalam globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin Dalam Rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat Dalam perdagangan berjangka komoditi Dalam ruang dan waktu Serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan Semangat dan Bunyi UU n ° 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di ATAS, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam Dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, Maka PBK Dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf Adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di Dalam transaksi demikian, ra8217s penyerahan al-mal Dalam bentuk uang sebagai nilai Tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud Dalam transaksi ITU. Ulama Syafi8217iyah Dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas Jual beli yang diberi sifat terjamin Yang ditangguhkan (berjangka) dengan di prezzo Jual yang ditetapkan di Dalam borsa akad8221. Keabsahan transaksi Jual beli berjangka, ditentukan Oleh terpenuhinya Rukun dan condizioni Costi sebagai berikut. Rukun sebagai Utama Unsur-Unsur yang ada Harus Dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-Unsur Utama di Dalam bay8217 al-salam Adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah musulmano atau ilaih musulmano. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan di prezzo Tukar (ra8217s al-Mal al-salam dan FIH al-musulmano). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan Kabul. Yang Perlu diperhatikan Dari tersebut Unsur-Unsur, Adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam Bahasa dan kalimat yang Jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di Dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan Alasan bahwa 8216aqd al-salam Adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara Berbeda dari akad Jual dan Beli (acquistare). Persyaratan menyangkut objek transaksi, Adalah: bahwa objek transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (un yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, Ukuran (Kadar), jangka penyerahan, di prezzo Tukar, Tempat penyerahan. Persyaratan yang Harus dipenuhi Oleh di prezzo Tukar (al-tsaman), Adalah, Pertama, kejelasan Jenis Tukar ALT, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar DSB atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, DSB. Kedua, kejelasan Jenis alat Tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati Dalam bentuk chilogrammo, stagno, l'ora legale. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas Istimewa, baik Sedang atau Buruk. Condizioni Costi-condizioni Costi di ATAS ditetapkan dengan Maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau Alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada Saat transaksi. Hal Sebab ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di Antara pelaku transaksi, yang akan merusak Nilai transaksi. Kejelasan Tukar jumlah di prezzo. Penjelasan singkat di ATAS nampaknya Telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun Dalam pelaksanaannya Masih ada pihak-pihak yang MERASA dirugikan dengan peraturan perundang-Undangan yang ada, Maka dapatlah digunakan Kaidah hukum atau principio giuridico yang berbunyi: Ma La yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang dapat Tidak dilaksanakan semuanya, Maka Tidak Perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan Semangat dan jiwa Norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Dott. Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan Dalam hukum islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi Antar negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA Uang Antar Negara. Perbandingan Nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu Negara Negara dengan lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan Dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. Hukum ISLAM Dalam TRANSAKSI Valas 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan dan Utusan. Pembeli Dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan hukum tindakan-tindakan (dewasa Dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi condizioni Costi menjadi objek transaksi yaitu Jual-beli: Suci barangnya (najis Bukan) Barang Sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa Jual beli Saham ITU diperbolehkan Dalam Agama. 8220Jangan kamu membeli ikan Dalam aria, Karena sesungguhnya Jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Mas8217ud) Jual Beli barang yang Tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan condizioni Costi Harus diterangkan sifat-sifatnya atau Ciri-cirinya. Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, Maka sahlah Jual belinya. Tetapi Jika Tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan Jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: 8220Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia Tidak melihatnya, Maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya8221. Jual beli Hasil tanam yang Masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya Juga diperbolehkan, Asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan Kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian Juga Jual Beli barang-barang yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam etichetta diberi yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. Hal. 135. Mengenai teks Kaidah hukum Islam tersebut di ATAS, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad 1936 Hal. 55.

No comments:

Post a Comment